BI Solo Gelar Kampanye Gerakan Lawan Judi Online

BI Solo Gelar Kampanye Gerakan Lawan Judi Online

Ekonomi | sleman.inews.id | Minggu, 8 September 2024 - 16:00
share

SOLO, iNewsSleman.id - Bank Indonesia (BI) Solo, Pemkot Surakarta, Forkopimda dan Perbankan Solo Raya berkolaborasi melakukan pencegahan judi online. Aksi nyata melalui gerakan #SoloAntiJudiOnline di Lapangan Timur Stadion Manahan, Minggu (8/9/2024).

Pencanangan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline yang dilakukan Wali Kota Solo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, beserta Forkopimda Kota Surakarta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan. Semua  pihak terus mengkampanyekan gerakan melawan judi online yang secara nyata telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat.

Kepala BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat mengatakan, Bank Indonesia yang tergabung dalam anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring terus berkomitmen bersama-sama dengan pemerintah, instansi, perbankan, dan pihak lainnya mengkampanyekan upaya pencegahan judi online di masyarakat, khususnya Solo Raya.

“Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan secara intensif kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di bawah kewenangan Bank Indonesia, termasuk pengenaan sanksi apabila PJP memfasilitasi kegiatan judi online. Selain itu, Bank Indonesia terus menggalakkan berbagai program edukasi Pelindungan Konsumen kepada masyarakat sehingga dapat terhindar dari judi online,” kata Dwiyanto Cahyo Sumirat.

Sebagaimana diketahui, permasalahan judi online saat ini telah berada dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kuartal I tahun 2024, perputaran dana yang terkait judi online mencapai angka Rp100 Triliun dengan lebih dari 3,2 juta orang terlibat melalui berbagai platform.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat sebagian besar pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah serta telah menjangkau anak-anak. Sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas bertugas untuk melakukan percepatan pemberantasan perjudian online secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga yang terbagi dalam 2 bidang, yakni penegakan hukum dan bidang pencegahan dimana BI bertindak sebagai anggota di bidang pencegahan dalam satgas.

Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, diharapkan sinergi berbagai pihak dapat terjalin semakin masif dalam memberantas praktik judi online di tengah masyarakat.

“Gerakan yang dimulai dari Kota Solo, diharapkan mampu menjadi obor pemercik semangat bagi daerah lain dalam melawan judi online yang meresahkan,” kata Teguh.

Topik Menarik