Pengumuman! Tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Naik, Ini Rinciannya

Pengumuman! Tarif Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Naik, Ini Rinciannya

Ekonomi | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:30
share

JAKARTA , iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan penyesuaian tarif jalan untuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 2 - 4, Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6, Blang Bintang-Baitussalam). Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024.

Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim pihaknya telah memberi sosialisasi yang intensif kepada masyarakat terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum - Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang - Baitussalam), berikut besaran tarifnya:

Penyesuaian tarif tol Seulimeum - Balang Bintang
1. Gol. I: semula Rp42.500 menjadi Rp48.000
2. Gol. II dan III: semula Rp64.000 menjadi Rp72.000
3. Gol. IV dan V: semula Rp85.500 menjadi Rp96.000.

Pentapan tarif Balang Bintang - Baitussalam
1. Gol. I: Rp17.000
2. Gol. II dan III: Rp25.500
3. Gol. IV dan V: Rp34.000.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, Yusria Darma mengatakan sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh di mana 74 dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.

"Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol," ucap Yusria Darma.

Topik Menarik