Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Online dan Syaratnya

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Online dan Syaratnya

Ekonomi | inews | Jum'at, 16 Agustus 2024 - 08:00
share

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online penting untuk diketahui. Berikut sejumlah langkah yang bisa Anda ikuti untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bersifat wajib seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan guna memperoleh perlindungan kesehatan dan kesejahteraan dari pemerintah.

Namun, terdapat sejumlah kondisi di mana seseorang mungkin perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti peserta meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri, Anda bisa melakukannya secara offline melalui kantor cabang atau online. Kali ini yang akan diulas adalah cara menonaktifkan secara online atau daring.

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Online

Berikut dua cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online:

1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa

- Hubungi pelayanan administrasi dengan nomor WhatsApp 081212945526 pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

- Lengkapi laporan dengan informasi nama pelapor, nama anggota yang ingin dinonaktifkan, status, nomor KTP pelapor, nomor HP pelapor, dan kode layanan.

- Isi formulir identitas pada link yang dikirim petugas Pandawa.

- Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan

- Anda akan diminta untuk mengirimkan dokumen pelengkap, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, KTP, KK, dan/atau surat kematian (jika alasan penonaktifan adalah meninggal dunia).

- Pastikan Anda mendapatkan konfirmasi penonaktifan dari BPJS Kesehatan setelah proses penonaktifan selesai.

2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu

- Unduh aplikasi E-Dabu yang tersedia di Google Play Store atau App Store

- Registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan. Buat username dan password.

- Setelah sukses login, pilih menu 'Mutasi Peserta'

- Pilih menu 'Data Peserta'

- Anda akan diperlihatkan daftar peserta yang terdaftar pada akun. Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan dari kepesertaannya.

- Setelah memilih peserta yang sesuai, pilih opsi "Nonaktifkan Peserta".

- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk merampungkan proses penonaktifan peserta BPJS Kesehatan

- Konfirmasi penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diterima oleh BPJS.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Keluarga atau KTP Peserta
- Kartu BPJS Kesehatan
- Nomor HP Peserta
- Dokumen Pendukung
Untuk peserta meninggal dunia: Surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat.
Untuk peserta mutasi atau pergantian status: Dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan.

Demikian ulasan cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Topik Menarik