Total Investasi Groundbreaking Tahap 7 di IKN Tembus Rp5,3 Triliun, Ini Daftar Proyeknya

Total Investasi Groundbreaking Tahap 7 di IKN Tembus Rp5,3 Triliun, Ini Daftar Proyeknya

Ekonomi | inews | Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:51
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membukukan total investasi yang masuk ke IKN pada groundbreaking tahap 7 tembus Rp5,3 triliun. Angka ini dapat dari 4 pelaku usaha.

Groundbreaking ini melibatkan empat investor, yaitu PT Intiland Development Tbk (DILD) melalui PT Inti Kolaborasi Nusantara dan PT Adiwarna Harapan Nusantara yang membangun kawasan mix use.

Kemudian, PT Bank Central Asia (BBCA) Tbk yang membangun kantor mereka di IKN, PT Hotel Papua Internasional yang akan membangun Swiss-belhotel Nusantara, dan Royal Golden Eagle (RGE) Group yang akan membangun Nusantara International Convention Center and Hotel.

Nilai investasi yang dilaporkan dalam agenda groundbreaking tahap ke-7 dari keempat investor diperkirakan sebesar Rp5,375 Triliun Rupiah. Dalam proses pelaksanaan, nilai investasi yang dilaporkan merupakan indikasi nilai yang dinamis, terutama dengan adanya proses kurasi di mana memastikan desain sesuai prinsip bangunan yang hijau.

"Investasi ini adalah wujud nyata dari kepercayaan para pelaku usaha terhadap potensi besar Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).

Penting untuk dipahami bahwa nilai ini adalah indikasi awal, yang akan terus berkembang seiring dengan kemajuan pembangunan dan pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya proses kurasi yang berkelanjutan, nilai investasi dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan realisasi pembangunan di lapangan.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan bahwa dengan kemajuan pembangunan, Otorita IKN bersama para pemangku kepentingan akan terus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan.

"Groundbreaking ke-7 oleh empat perusahaan ini berbeda dari sebelumnya. Hal ini karena penandatanganan perjanjian yang langsung dilakukan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha secara langsung," kata Agung.

Topik Menarik