Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru untuk Cegah Penghindaran Pajak

Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru untuk Cegah Penghindaran Pajak

Ekonomi | inews | Minggu, 11 Agustus 2024 - 08:25
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani memperkuat ketentuan penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Dalam pasal 10A tertulis ketentuan bahwa pembukaan rekening baru akan diperketat bagi pemilik rekening keuangan yang menolak ketentuan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak," bunyi ketentuan dikutip iNews.id, Minggu (11/8/2024).

Selain itu, aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan, demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Akses informasi ini mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.
Apabila terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu dilakukan.

Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilaran membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.

Topik Menarik