Jalan Tol IKN Beroperasi Fungsional Mulai Besok, Ini Rutenya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan bahwa Jalan Tol IKN akan beroperasi fungsional mulai besok, Sabtu (10/8/2024).
Pengoperasional jalan tol secara fungsional ini guna mendukung kelancaran pengiriman logistik dalam rangka persiapan penyelenggaraan HUT ke-79 RI di IKN.
"Jalan tol IKN mulai besok lah sudah bisa dipakai (fungsional mulai 10 Agustus)," ucap Danis di Bendungan Sepaku Semoi, Jumat (9/8/2024).
Danis menambahkan, saat ini konstruksi jalan tol IKN sudah hampir rampung, setidaknya di tiga ruas, sehingga sudah dapat digunakan fungsional selama 24 jam nantinya.
Jalan Tol IKN akan digunakan secara fungsional mulai 10-18 Augustus 2024 atau setelah rampungnya penyelenggaraan upacara kemerdekaan di IKN nantinya.
Bahkan, jalan tol tersebut bukan hanya digunakan untuk kelancaran mobilitas logistik ke IKN, atau tamu undangan saja, bahkan kirab bendera nantinya juga akan melewati rute tersebut.
"Besok kirab bendera itu juga akan lewat sana (tol Fungsional)," katanya.
Sebagai informasi, Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Akses IKN saat ini sudah berjalan di Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 kilometer (km), Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km dengan, Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,67 km.
Ketiga seksi tersebut yang saat ini progresnya paling mendekati selesai, dan sudah siap untuk digunakan secara fungsional untuk mendukung perayaan kemerdekaan di IKN.
Jalan tol fungsional IKN sendiri bisa digunakan melalui Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Nantinya, kendaraan bisa keluar di Karangjoang atau KM 13.
Kendaraan menempuh jarak sepanjang 13,4 km di Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau. Kemudian meneruskan di jalur fungsional Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km.
Selanjutnya, masuk ruas fungsional seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km, dan menerus melanjutkan perjalanan melalui Jalan Nasional terlebih dahulu sepanjang 20 km, sebelum masuk ke kawasan IKN.