Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

Ekonomi | inews | Minggu, 15 Desember 2024 - 18:56
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. 

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP pada tanggal 12 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyetujui sektor-sektor tertentu serta besaran nilai UMSP untuk tahun 2025.

Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” jelas Hari di Jakarta pada Minggu (15/12).

Berikut adalah rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

A. Industri Pengolahan

  • Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
  • Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
  • Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
  • Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
  • Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
  • Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
  • Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
  • Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
  • Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
  • Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
  • Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
  • Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  • Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

  • Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
  • Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” ujar Hari.

Hari juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih serta akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta biaya pendidikan pribadi.

Topik Menarik