Indofarma Rugikan Negara hingga Rp146,57 Miliar dari Pengadaan Alat Kesehatan

Indofarma Rugikan Negara hingga Rp146,57 Miliar dari Pengadaan Alat Kesehatan

Ekonomi | inews | Selasa, 4 Juni 2024 - 14:12
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian hingga Rp146,57 miliar dari pemeriksaan kasus fraud milik perusahaan Indofarma. Diketahui, PT Indofarma dan PT IGM (anak perusahaan Indofarma) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan customer.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar, yang terdiri atas piutang macet Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," ucap Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Adapun Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 telah diberikan kepada lembaga perwakilan DPR RI hari ini. IHPS II Tahun 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2 persen.

"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," kata Isma Yatun.

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu, Kejaksaaan Agung juga telah menangani kasus fraud Indofarma ini.

Topik Menarik