Erick Thohir soal Restrukturisasi BUMN Karya dan Dana Pensiun: Perlu Waktu 3 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut proses restrukturisasi keuangan BUMN Karya dan perbaikan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah membutuhkan waktu tiga tahun. Jangka waktu tersebut diperlukan agar bisa mendapat hasil yang baik.
Selama jangka waktu tersebut akan dilakukan transisi bisnis perseroan BUMN Karya. Pasalnya, cash flow perusahaan masih terkontraksi atau negatif. Waktu serupa juga dibutuhkan untuk memperbaiki dapen, di mana 65 persen dari total BUMN mengalami permasalahan dana investasi pensiunan karyawan BUMN.
Masalahnya begini, ketika kita bicara restrukturisasi karya, itu kan sudah bilang akan butuh waktu tiga tahun. Restrukturisasi dan pensiun, perlu waktu tiga tahun karena 65 persen belum tercukupi. artinya harus ada transisis, ujar Erick kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Erick menambahkan, saat ini restrukturisasi utang BUMN Karya tengah diintensifkan. Hingga kuartal I 2023, BUMN di sektor infrastruktur mencatatkan utang hingga ratusan triliun rupiah.
Perkara ini membuat Erick mengusulkan agar tenor atau jangka waktu pembayaran utang perusahaan bisa diperpanjang menjadi delapan tahun, dari sebelumnya tiga tahun saja.
Selain memperpanjang jangka waktu pembayaran utang, Erick juga akan memperbaiki skema pendanaan yang diterima BUMN Karya atas proyek yang dikerjakan. Dia mengatakan, selama ini perseroan kerap menggarap proyek jangka panjang, Namun, secara pendanaannya justru bersifat jangka pendek
Terkait dapen BUMN, Erick memastikan akan membawa ke jalur hukum jika terjadi tindak pidana korupsi. Sebaliknya, bila perkaranya terletak pada top up pendanaan, maka akan dilakukan transisi.
Karena gini, dan pensiun perusahaan titik titik, misalnya, bisa ditop up, tapi ada juga dana pensiun dimiliki BUMN titik, titik dia belum bisa top up, dia harus nyicil, kan itu perlu ada transisi. Kalau itu memang kesalahannya tentu bukan karena korupsi, kalau korupsi kita buat laporan, tapi kalau kesalahan bukan korupsi itu kan harus diperbaiki, ucapnya.