Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 15 Maret 2023 - 18:37
share

CIMAHI, iNews.id - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Cimahi masih marak. Akibat peredaran rokok ilegal itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah karena produsen tidak membayar pajak.

Fakta itu bisa dilihat dari sebanyak 129.720 batang rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan dalam peringatan HUT Satpol PP di Plaza Rakyat, Pemkot Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Rokok ilegal itu hasil razia Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi serta Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022. Masih ditemukan rokok ilegal di Cimahi. Yang dimusnahkan itu adalah rokok ilegal hasil operasi di Kota Cimahi, kata penjabat (pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Dikdik Suratno Nugrahawan menyatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Untuk itu masyarakat harus bersama-sama memberantasnya dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.

Dengan begitu, peredaran rokok ilegal lambat laun tidak akan berkembang karena tidak ada yang beli. Belilah rokok yang sudah legal, ada cukainya. Tapi kalau bisa berhenti merokok, ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto mengatakan, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan itu telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Rokok ilegal tersebut diamankan dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi.

Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan razia dan penyitaan produknya.

Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan didapatlah ribuan rokok tanpa cukai, total kerugian negara akibat jual beli ini mencapai sekitar Rp111 juta, kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Ganis Komarianto menyatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal, pedagang akan diberikan sanksi lebih berat. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum di UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Sanksinya, administrasi, teguran tertulis dulu, lalu naik ke tahap penyidikan, ujar dia.

Topik Menarik