Infografis Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 12 Januari 2023 - 20:06
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny sebelumnya tidak dijatuhi hukuman pidana karena sudah dihukum maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731, ujar Ketua Majelis Haoim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).