Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam lewat OSS RBA

Perizinan Berusaha Koperasi Simpan Pinjam lewat OSS RBA

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 9 November 2022 - 21:52
share

RADAR JOGJA Perizinan Berusaha merupakan salah satu instrumen penting yang mempengaruhi peningkatan perekonomian Negara Indonesia. Pemerintah selalu berinovasi mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan berusaha. Di antaranya, dengan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yaitu online single submission (OSS).

OSS dikembangkan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko atau risk based approach (RBA). Ini sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan adanya OSS RBA, perizinan berusaha berbasis sektor seperti SIUP, IUI, dan TDUP sudah tidak ada lagi. Digantikan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko.

OSS RBA memberikan layanan perizinan bagi berbagai macam pelaku usaha, termasuk koperasi. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan prinsip suka rela dan terbuka serta asas kekeluargaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jelas Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Agus Priono kemarin (8/11).

Jenis-jenis koperasi ada beberapa macam. Antara lain koperasi simpan pinjam (KSP). Namun demikian, PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengatur sektor KSP. Dengan dikeluarkannya Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi, seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KSP sudah masuk dalam sistem OSS RBA.

Bisa menjadi dasar mengajukan perizinan berbasis risiko pada OSS RBA dan perangkat daerah bisa menerbitkan perizinan sesuai kewenangannya, terang Agus.

Dikatakan, Kepmenkop Nomor 49 Tahun 2021 memudahkan koperasi di DIY mengajukan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Tata kelola koperasi, lanjut dia, harus inovatif dan adaptif dengan perkembangan. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan jasa KSP. Terutama bagi koperasi yang memiliki legalitas lengkap, terutama perizinan berusaha berbasis risiko.

Berbeda dengan badan hukum, OSS mengambil data koperasi melalui online data sistem (ODS) dinas koperasi setempat. Sehingga sebelum mengakses OSS, koperasi harus mengupdate data pada ODS. Dipastikan bahwa proses yang harus dilakukan oleh koperasi tidak menyulitkan dan baik DPPM DIY maupun Dinas Koperasi di wilayah DIY akan memberikan kemudahan.

Perizinan berusaha pada OSS terbagi menjadi empat skala risiko. Yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sedangkan jenis perizinan menyesuaikan dengan risiko. Antara lain nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar pernyataan mandiri, sertifikat standar terverifikasi, dan izin terverifikasi. KSP wajib memperhatikan lampiran Kepmenkop Nomor 49 Tahun 2021 untuk penentuan KBLI maupun perizinannya.

Dalam lampiran I terdapat delapan KBLI kegiatan usaha KSP. Dilanjutkan lampiran II berupa persyaratan dan/atau kewajiban masing-masing KBLI. Usaha simpan pinjam memiliki risiko keamanan data dan keuangan bagi koperasi maupun nasabah.

Sehingga koperasi simpan pinjam tergolong kegiatan usaha berisiko tinggi yang wajib mengajukan permohonan dan pemenuhan persyaratan agar izin terverifikasi bisa diterbitkan instansi yang berwenang, terang kepala DPPM.

Ditambahkan, koperasi yang menjadi kewenangan instansinya yang ruang lingkupnya lintas kota/kabupaten di wilayah DIY. Tercatat ada 14 koperasi yang memiliki izin berbasis risiko sesuai kewenangan DPPM DIY. Angka tersebut masih terlihat jauh dari jumlah koperasi aktif di DIY sejumlah 279 koperasi.

Namun demikian, ingat dia, tidak bisa diartikan koperasi yang belum memiliki perizinan berusaha berbasis risiko merupakan koperasi yang tidak memiliki izin. Sebab, di luar 14 koperasi tersebut, masih memiliki izin yang berlaku sehingga belum mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi koperasi yang akan melakukan perpanjangan perizinan bisa diajukan melalui OSS RBA, tambahnya.

DPPM DIY bakal selalu mengedepankan kemudahan berusaha bagi koperasi maupun kegiatan usaha lainnya. Menyelelaraskan OSS RBA berbasis online, DPPM DIY membuka pelayanan online sehingga mempermudah koperasi berkonsultasi maupun mengajukan permohonan izin.

Perlu diketahui kegiatan usaha yang menjadi kewenangan DPPM DIY tersebar se-DIY dengan jarak yang tidak dekat. Ini merupakan konsistensi DPPM DIY setelah meraih predikat Pelayanan Prima dan peringkat terbaik kedua pelayanan publik dari Kementerian PAN RB.

Menanggapi adanya perubahan regulasi tersebut, Anggota Komisi B DPRD DIY Suparja menyarankan agar DPPM DIY terus mengadakan sosialisasi dan publikasi ke masyarakat menyangkut hal tersebut. Khususnya mengundang pengurus 279 koperasi se-DIY yang belum melengkapi izin berusaha berbasis risiko seperti diamanatkan Kepmenkop Nomor 49 Tahun 2021.

Sosialisasi itu penting agar tata cara pengajuan maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tidak semua pengurus koperasi memiliki tingkat pemahaman yang sama, ujar wakil rakyat asal Hargomulyo, Gedangsari, Gunungkidul ini. (kus)

Topik Menarik