Produksi Meningkat, Sri Mulyani Kenakan Tarif Cukai Rokok Kemenyan

Produksi Meningkat, Sri Mulyani Kenakan Tarif Cukai Rokok Kemenyan

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 6 Juli 2022 - 20:55
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur tarif cukai rokok kemenyan. Rokok kemenyan atau sigaret kelembak kemenyan/KLM ini masih sangat karib di kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, dan sekitar pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen.

Lantas, bagaimana pemerintah mengatur kebijakan tarif cukainya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Penjelasan Pasal 4 huruf c, sigaret kelembak kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).

Untuk produksi sigaret KLM, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa selama ini KLM termasuk dalam industri kecil, karena jumlah produksinya hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021. Jumlah tersebut sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap. Namun saat ini, telah terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Diketahui hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.

"Atas beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun mengambil langkah dengan menetapkan kembali tarif cukai Sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022," ungkap Nirwala di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi (setara dengan sigaret kretek tangan (SKT)) pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan.

"Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang. Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II. Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan, terang Nirwala.

Topik Menarik