Sidang Praperadilan Kasus TPS Liar Limo di PN Depok Ditunda

Sidang Praperadilan Kasus TPS Liar Limo di PN Depok Ditunda

Terkini | depok.inews.id | Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:20
share

DEPOK, iNews Depok.id - Sidang pembacaan jawaban termohon praperadilan kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Limo ditunda di PN Depok. Sidang pembacaan jawaban termohon dijadwalkan berlangsung Jumat (13/12/2024) dan ditunda Senin (16/12/2024). 

Dalam kasus ini, praperadilan diajukan tersangka J. Sedangkan termohon adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Dianggap dibacakan ya, mau mengajukan jawaban?' kata hakim tunggal Andry Eswin dalam persidangan di PN Depok, Jumat (13/12/2024).

"Kita izin mengajukan hari Senin," kata pihak termohon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hakim tunggal Andry mengatakan sidang ditunda untuk memberikan waktu terhadap Termohon memberi jawaban. Sidang dijadwalkan digelar Senin 16 Desember.

"Baik ya kalau begitu kita atur jadwalnya ya agar dipahami, jadi hari Senin tanggal 16 jawaban kita mulai pagi dari termohon. Siangnya replik dari pemohon untuk memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyusun dan mempersiapkan jawabannya maka sidang kita tunda dan akan kita buat kembali pada tanggal 16 Desember 2024," tuturnya.

Kuasa hukum J, Zainul Arifin, mengaku tidak keberatan dengan tertundanya persidangan. 

"Tentu kami tidak menjadi persoalkan itu, karena sudah dijadwalkan bahwa hari Senin akan mulai proses persidangan praperadilan dan dijadwalkan insyaallah hari Kamis putusan," kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menyampaikan hal yang penting perlu disampaikan terkait dengan beberapa pokok. Dalam persidangan mendatang, pihak J juga akan menghadirkan 2 ahli yakni ahli pidana dan ahli lingkungan.

"Namun ada hal yang penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini yaitu terkait dengan beberapa pokok pekara yang perlu saya sampaikan. Sejauh ini kami pasti akan menghadirkan 2 ahli pertama itu ahli pidana terkait dengan pokok pekara berkenan dengan prosedural penetapan seseorang sebagai tersangka," tuturnya. 

"Kemudian kedua adalah ahli lingkungan yang akan menjelaskan terkait dengan baku mutu udara yang dipesangkakan terhadap Pak Jayadi. Nah 2 ahli ini 1 bicara tentang terkait dengan proses prosedural formal penetapannya 1 bicara terkait dengan 2 alat buktinya 2 alat bukti yang cukup," tambahnya.

Topik Menarik