Singgung Pelanggaran Etika Dalam Pilpres-Pilkada, TB Hasanuddin Desak UU Kelembagaan Presiden
JAKARTA, iNews Depok.id - Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyingung adanya pelanggaran etika presiden dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024. Untuk itu, ia menilai pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) terkait Kelembagaan Presiden.
"UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini," ujar TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Kamis (5/12/2024).
TB Hasanuddin berpendapat seperti itu, lantaran, ada banyak pelanggaran etika dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2024, baik pilpres maupun pilkada serentak yang baru saja digelar.
TB Hasanuddin menyebut sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.
Jangan Lewatkan Rangkaian Program Terbaik Pilkada 2024, Besok Pukul 06.00 WIB, Live hanya di iNews
"Pada periode kampanye Pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan Capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," tuturnya.
Setelah itu, pria yang akrab disapa Kang TB tersebut mengungkap praktik tak etis yang dilakukan presiden dengan ikut mengkampanyekan sejumlah pasangan calon di pilkada.
Tepatnya saat Presiden Prabowo secara lugas memberikan dukungannya kepada pasangan Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
"Bahkan untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye,” ungkap Kang TB.
Kang TB pun mengingatkan, seorang negarawan dan pimpinan tertinggi seperti presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Sebab presiden berkewajiban memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," terang anggota dewan dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Kang TB menyebut, Presiden yang telah dilantik merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukannya milik satu kelompok dan golongan tertentu. Atas dasar ini, ia menilai keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak.
"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon atau kelompok tertentu,” ucap Kang TB.
Kang TB juga mengusulkan agar UU Lembaga Kepresidenan melarang presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah dengan tujuan elektoral paslon tertentu.
“Termasuk larangan presiden mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai presiden," pungkasnya.