5 Fakta Dugaan Penembakan oleh Oknum TNI AL, Rekonstruksi Libatkan 36 Adegan
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di KM 45 Tol Tangerang-Merak. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) dini hari, melibatkan 36 adegan untuk mengungkap peristiwa yang menewaskan satu orang dan melukai korban lainnya.
1. Pelaku dari Pasukan Elite TNI AL
Dalam kasus ini, tiga pelaku diketahui berasal dari TNI AL, dua di antaranya merupakan anggota pasukan elite Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan satu lainnya bertugas di kapal TNI AL. Puspomal telah memeriksa 13 saksi dan menghadirkan tujuh saksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendukung rekonstruksi.
"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa di Saketi, Pandeglang, hingga Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," tulis siaran pers Dinas Pers Angkatan Laut.
2. Proses Rekonstruksi di Lokasi Kejadian
Rekonstruksi dilakukan secara transparan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Para pelaku, berinisial AA, RH, dan BA, langsung dihadirkan untuk memeragakan tindakan mereka selama peristiwa berlangsung, sesuai fakta lapangan.
Kejadian ini menyebabkan dua orang menjadi korban. Salah satunya, Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, meninggal dunia. Korban lainnya, berinisial RAB, mengalami luka akibat tembakan.
3. Komitmen Penegakan Hukum oleh TNI AL
TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini. Proses hukum meliputi penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, hingga persidangan yang dilakukan secara transparan.
"TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya, hingga nantinya di persidangan secara transparan," tulis siaran pers tersebut.
4. Bela Sungkawa dan Penegasan Tegas TNI AL
TNI AL juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas tragedi ini. Selain itu, pihaknya memperingatkan seluruh prajurit bahwa tindakan kriminal apa pun tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan hukuman berat sesuai ketentuan.
Mengintip Kegiatan Spiritual di Rutan Polda Jateng, One Day One Juz Harapan Baru di Masa Tahanan
5. Barang Bukti Masih Diproses
Hingga saat ini, penyidikan kasus masih berlangsung. Barang bukti dan para pelaku sedang diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.