Polda Jateng Bongkar Modus Baru: Narkoba Disimpan di Interior Mobil
SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar modus penyelundupan narkoba dengan menyembunyikan barang haram di bagian tersembunyi mobil. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), menggunakan doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra untuk menyembunyikan 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa modus ini dirancang untuk mengelabui petugas.
“Pelaku sengaja memanfaatkan interior mobil untuk menyembunyikan narkotika agar lolos dari pemeriksaan di pelabuhan,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Barang haram tersebut diterima tersangka di Pontianak pada 30 Desember 2024 dari seorang yang tidak dikenal. Setelah itu, mereka menyimpan paket narkotika di dalam mobil sebelum berangkat menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Ketelitian aparat di lapangan berhasil menggagalkan modus ini. Saat mobil tersangka digeledah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 2 Januari 2025, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi yang tersembunyi dengan rapi.
“Modus ini sering digunakan oleh jaringan penyelundupan narkoba antar pulau, namun tim kami terus mengembangkan teknik investigasi untuk mendeteksinya,” ungkap Kombes Anwar. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan dokumen perjalanan.
Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya bertugas sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 20 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Surabaya. Kombes Anwar menegaskan, “Kami akan terus mengusut jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.”