Tak Ada Ampun! Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Tak Ada Ampun! Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Terkini | demak.inews.id | Senin, 6 Januari 2025 - 17:50
share

SEMARANG, iNEWSDEMAK.ID - Dua kurir narkoba yang ditangkap Polda Jawa Tengah pada awal Januari 2025 terancam hukuman mati. RT (39) dan MIA (31) diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Kombes Anwar menambahkan bahwa hukuman maksimal perlu diterapkan untuk memberikan efek jera, terutama kepada pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika skala besar.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa ini bukan kasus biasa, melainkan bagian dari jaringan terorganisir,” ungkapnya.

Narkotika yang disita ditemukan tersembunyi di dalam doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra. Modus ini dirancang untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan, namun berhasil digagalkan oleh aparat.

Berdasarkan pengakuan tersangka RT, barang tersebut diterima di Pontianak dan direncanakan untuk dikirim ke Surabaya. RT mengaku menerima upah transport sebesar Rp 20 juta, yang sebagian besar telah habis digunakan sebelum penangkapan.

Kombes Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. “Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DK, yang berstatus DPO,” ujarnya.

Selain upaya penegakan hukum, Polda Jateng juga menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba di wilayahnya. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas bersama,” tutup Kombes Anwar.

 

Topik Menarik