Seorang Pengedar Asal Riau ditangkap Sat Narkoba Polres Belawan
MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka diketahui bernama Anang (49), merupakan warga asal Provinsi Riau berdasarkan identitas yang ditemukan. Penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH. menjelaskan bahwa tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi sabu ukuran sedang, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet runcing, dompet, uang tunai sebesar Rp 80.000, satu kotak rokok, dan satu unit HP.
"Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di pohon mangga yang berada di lokasi penangkapan,"katanya kepada wartawan, Jum'at (1/11) siang.
Katanya. Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan sabu.
Menurut AKP Ismail Pane. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama terus terjalin demi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.