Reskrim Cianjur Gelar Perkara Tawuran yang Menewaskan Satu Orang
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menggelar rekonstruksi aksi tawuran antar dua kelompok bermotor bersenjata tajam yang mengakibatkan satu orang tewas, Jum'at (10/1/2025).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025) tengah malam di Jalan Suroso. Korban meninggal dunia berinisial GS (16), serta dua korban lainnya, yakni S (17) dan J, mengalami luka serius.
Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan selama dua hari dengan meminta keterangan dari warga dan korban luka-luka. Petugas akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni FN (21), RRA (15), MFM (16), dan MRP (16). Dua orang lainnya, ACG dan DE, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal dari kejar-kejaran antar dua kelompok pemuda bermotor yang sudah saling janjian melalui media sosial. Sekitar pukul 23.00 WIB, empat sepeda motor dari kedua kelompok terlihat saling kejar-kejaran di Jalan Suroso, tepatnya di depan Mie Gacoan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
"Kejar-kejaran tersebut berakhir dengan tabrakan di trotoar yang menyebabkan beberapa motor terjatuh. Setelah itu, para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa celurit dan golok. Salah satu korban, GS, tewas di lokasi akibat luka bacokan, sementara dua korban lainnya mengalami luka serius dan langsung dirujuk ke rumah sakit," terang Tono disela-sela rekontruksi, Jum'at (9/1/2025).
Menurut Tono, rekonstruksi yang dilaksanakan di lokasi kejadian ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai jalannya peristiwa serta peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Para tersangka telah melaksanakan 12 adegan rekonstruksi mulai dari awal kejadian hingga di lokasi tawuran dengan memperagakan sejumlah adegan penting yang terjadi saat kedua kelompok terlibat bentrokan.
"Dalam peristiwa ini, kami mendapatkan pakta baru menunjukkan bahwa kejadian ini bukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan. Ini murni tawuran yang direncanakan oleh kedua kelompok," ungkapnya.
Tono menambahkan sebelum kejadian ada bukti percakapan di media sosial yang menguatkan dugaan bahwa kedua kelompok sudah berjanji untuk bertemu disuatu tempat sebelum akhirnya terjadi kejar-kejaran hingga berujung pada kekerasan.
"Tidak ada indikasi bahwa ini dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kedua kelompok memang sengaja mencari sensasi, bahkan ada yang bertugas untuk merekam dan memviralkan kejadian ini di media sosial," katanya.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk celurit dan golok, yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan keempat sepeda motor yang terlibat dalam kejar-kejaran sebelum insiden terjadi.
"Keempat tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana berat. Sedangkan dua orang yaitu ACG dan DE masih diburu petugas," pungkasnya.