Polres Cianjur Amankan Pelaku TPPO yang Libatkan WNA Timteng

Polres Cianjur Amankan Pelaku TPPO yang Libatkan WNA Timteng

Terkini | cianjur.inews.id | Kamis, 26 Desember 2024 - 16:20
share

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bogor. 

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan bernama Dera Rahmawati ditemukan meninggal dunia akibat overdosis pada Minggu, (15/12/2024) lalu.

Peristiwa tersebut terbongkar berkat laporan ibu korban Yati Sumiati yang melaporkan bahwa anaknya Dera Rahmawati (25) dikabarkan meninggal di sebuah villa di Puncak. Sebelumnya pada Jumat, 13 Desember 2024,  Dera dijemput pelaku (DS) dari kontrakannya menggunakan mobil Daihatsu berwarna abu-abu dengan nomor polisi D 1813 PAJ untuk dipekerjakan  di Puncak Bogor.

"Korban oleh pelaku malah ditawarkan kepada warga negara asing dengan modus menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp700.000 hingga Rp1 juta," ungkap Tono kepada awak media usai konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/12/2024).

Pelaku kemudian menyuruh korban melayani kliennya  selama dua hari. Tiba-tiba korban dilaporkan mengalami overdosis pada Minggu, 15 Desember 2024. Pelaku juga sempat menghubungi keluarga korban untuk memberi tahu kondisinya. Korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit, namun dinyatakan nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Tono mengatakan petugas yang mendapat laporan dari orang tua korban kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku DS di Kampung Kalideres, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur

"Selain pelaku DS, kami juga menetapkan pelaku lainnya berinisial ARP (DPO) yang berperan sebagai mucikari. ARP diduga menjadi koordinator jaringan ini dan menerima keuntungan dari hasil perdagangan orang. Kami mengimbau ARP untuk segera menyerahkan diri," terang Tono.

Tono menambahkan, pelaku menjajakan korban secara khusus kepada warga negara asing yang menginap di vila-vila di Puncak Bogor. Korban dari Cianjur diantar, kemudian setelah selesai melayani klien, uang hasil transaksi dibagi antara pelaku DS dan ARP. 

"Kemungkinan jasa yang ditawarkan ke WNA ada indikasi kontrak jangka pendek, baik dalam bentuk layanan harian maupun kawin kontrak. Namun kami masih  dalami bersama Polres Bogor," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Topik Menarik