Penyidikan Kasus Dugaan Malapraktik Anak Meninggal Dihentikan, MKDKI: Tidak Ada Pelanggaran

Penyidikan Kasus Dugaan Malapraktik Anak Meninggal Dihentikan, MKDKI: Tidak Ada Pelanggaran

Terkini | cianjur.inews.id | Jum'at, 27 Desember 2024 - 08:40
share

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satreskrim Polres Cianjur, ungkap kasus dugaan malapraktik medis yang terjadi di Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan pada beberapa waktu lalu yang menimpa terhadap seorang anak Dava Alghifari Nugraha.

Kasat Reakrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat dari dokter, kondisi korban terus menurun sehingga disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit terdekat, namun saat akan dirujuk korban mengalami kejang dan melemah. 

Bahkan sebelumnya dokter sempat memberikan obat kepada korban, tetapi tak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pelapor merasa kematian anaknya disebabkan adanya kesalahan prosedur dari tenaga medis atau  tenaga kesehatan. Maka dari itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Cianjur,” ucap Tono.

AKP Tono menjelaskan, penyidik dari Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis. Selanjutnya pelapor pun kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian oleh tenaga medis berinisial dr HG. Namun HG ini dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban," ujarnya.

"Selain itu, HG juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan," jelas Tono.

Penyidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Berdasarkan hasil sidang MKDKI, tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh HG.

"Kemudian melakukan gelar perkara dengan dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikanya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” ungkap AKP Tono.

Sebelumnya, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Puskesmas Sindangbarang yang berlokasi di Jl. Raya Sindang Barang Km 01, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang. Korban, seorang anak bernama Dava Alghifari Nugraha, sebelumnya mengalami demam dan sempat dibawa oleh keluarganya ke dua mantri untuk berobat. Karena kondisi tidak kunjung membaik, korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Sindangbarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut untuk mengobati korban.

Topik Menarik