Siasati Kemacetan, Polres Cianjur akan Berlalukukan Car Free Night Saat Malam Tahun Baru
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Menyambut malam pergantian tahun, Polres Cianjur akan memberlakukan Car Free Night (CFN) di kawasan Cipanas Puncak pada malam Tahun Baru 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang kerap terjadi setiap tahun di kawasan wisata tersebut.
Menurut Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Anjar Maulana, pengalihan arus kendaraan saat malam tahun baru difokuskan di Pos Jabar 9 di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas. Pengalihan arus kendaraan didasari juga situasi dan kondisi yang akan diterapkan Polres Bogor.
"CFN atau malam bebas kendaraan itu kan awalnya akan diberlakukan Polres Bogor dijalur Puncak, jadi Cianjur itu hanya mengimbangi karena kemacetan di jalur Puncak tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri, harus bersinergi," kata Anjar, Rabu (25/12/2024).
Anjar menambahkan, pelaksanaan pada malam Tahun Baru, Polres Cianjur akan menginduk ke Polres Bogor dengan mengalihkan arus kendaraan di Bumi Aki (Pos Jabar 9) karena ada pemberlakuan car free night.
Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Sewa Selama 6 Bulan bagi Warga Kolong Tol agar Pindah ke Rusun
"Jadi pengalihan arus kendaraan diberlakukan pada 31 Desember 2024 mulai pukul 21.00 WIB. Penutupan kendaraan yang akan menuju Puncak dialihkan mulai dari TMC Polres Cianjur atau Bundaran Tugu Lampu Gentur di kota Cianjur," jelas Anjar.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan muatan atau barang, kebijakannya merujuk kepada Keputusan SKB Tiga Menteri mengenai pembatasan pada jam-jam operasionalisasi tertentu bagi kendaraan angkutan muatan atau barang.
"Saya menghimbau kepada kepada angkutan baik ekspedisi maupun angkutan barang, agar mentaati SKB Tiga Menteri demi memperlancar arus lalu lintas bagi para wisatawan yang hendak berlibur," terangnya.
Polres Cianjur juga akan menerjunkan petugas di beberapa titik strategis, termasuk jalur alternatif, untuk mengatur arus lalu lintas dan memastikan keselamatan pengunjung serta warga sekitar.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif bagi wisatawan dan warga yang merayakan malam tahun baru di Puncak," pungkasnya.