Polisi Rekontruksi Kasus Pembunuhan Penemuan Mayat di Losari, Dua Tersangka Peragakan 22 Adegan
BREBES, iNews.id - Dua tersangka Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26) warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pelaku pembunuhan wanita di dalam mobil yang jasadnya ditemukan penuh luka di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024) lalu menjalani rekontruksi.
Mereka memperagakan 22 adegan pada rekontruksi tersebut yang di lakukan di Jalan Proklamasi Brebes, Selasa, (24/12/2024).
Korban yakni wanita bernama Endang Suprapti (51) warga Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang
Dalam adegan tersebut, kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan, memperagakan saat mereka bermula dari mengendarai mobil sedan warna merah bersama korbannya dari kota asalnya di Kuningan Jawa Barat.
Kemudian saat ditengah perjalanan, oleh pelaku Irphan yang berada di jok belakang, menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur beberapa kali ke tubuh korban yang duduk disamping sopir, yang dikendarai tersangka Endang, yang mengenai bagian dada dan lehernya.
Korban yang sudah tidak bernyawa akhirnya oleh kedua tersangka, jasadnya dibuang ke sungai dari atas jembatan yang ada di desa Karangjunti, Kecamatan Losari, pada 11 november 2024.
Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung mengatakan, bahwa pihaknya menyaksikan adegan rekontruksi dilakukan untuk melihat langsung peran dari masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korbannya Endang Suprapti.
"Ada 22 adegan. Tujuan untuk melihat peran para tersangka dalam melakukan pidana tersebut," ujarnya.
Nugroho mengatakan, dengan menghadiri undangan polisi dan menyaksikan langsung bisa melihat secara terperinci bagaimana masing-masing peran tersangka.
"Dengan rekontruksi jaksa penuntut umum bisa melihat secara terperinci bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.
Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap temuan jenazah perempuan penuh luka senjata tajam di bawah jembatan sungai yang berada di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin (11/11/2024).
Diketahui, identitas perempuan tersebut adalah Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kacamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Polisi menyebut jika Endang Suprapti merupakan korban pembunuhan oleh dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), warga Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Kedua tersangka ditangkap petugas gabungan Tim Resmob Polres Brebes dan tim Jatanras Polda Jateng, pada Selasa (12/11/2024), atau sehari setelah penemuan jenazah korban.