Dijadikan Tersangka, Pendeta HKBP Cibinong Adukan Penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar ke Kapolri
BOGOR, iNewsBogor.id - Seorang Pendeta Jemaat HKBP Wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Gideon Saragih lewat Kuasa Hukum Roni Prima Panggabean dari Kantor Hukum Romi Prima & Partners mengadukan Penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar kepada Kapolri sekaligus Kadiv Propam Polri, buntut pelaporan yang dilakukan seorang jemaat bernama Renta Natasari Yohana Tambun.
Pendeta Gideon Saragih dipolisikan umatnya Renta Natasari Yohana Tambun atas dugaan memalsukan dokumen surat nikah dari gereja yang berujung pada penetapan sebagai Tersangka. Namun lewat kuasa hukumnya, Pendeta Gideon melakukan upaya klarifikasi dan menolak untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bogor, Selasa (14/1/2025) siang.
Pendeta Gideon Saragih melalui kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners, mengatakan pihaknya sudah dua kali memenuhi panggilan dalam status sebagai Tersangka.
“Sudah dua kali klien kami Bapak Pendeta Gideon Saragih memenuhi panggilan Penyidik Polres Bogor sebagai tersangka meski ada kejanggalan. Kenapa pemanggilan Tersangka harus dilakukan berulang-ulang,” ujar Kuasa Hukum Roni Panggabean pada media.
Kuasa Hukum Pendeta Gideon Saragih, mengadukan para penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar kepada Kapolri dan Kadiv Propam. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)
Roni mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kliennya Pendeta Gideon Saragih kedatangan jemaat untuk menikah secara gereja. Gideon Saragih memang dikenal luas sebagai pendeta jemaat Gereja HKBP Wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang biasa melakukan pemberkatan nikah di gereja.
“Awalnya ada seorang bernama Renta Natasari Yohana Tambun teleh menerima pemberkatan nikah cara gereja tertanggal 23 April 2022, lalu melaporkan pendeta ke polisi atas dugaan pemalsuan akta nikah yang notabene dikeluarkan pihak gereja itu sendiri,” tutur Roni.
Tak terima kliennya dijadikan tersangka, Roni Prima Panggabean mengakui telah melaporkan jajaran penyidik yang menangani perkara kasus yang tengah dihadapi kliennya tersebut.
“Sebagai kuasa hukum Bapak Pendeta Gideon Saragih tegas mengatakan, saat ini kami telah melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.41/I/2023/JBR/ RES BGR tanggal 07 Januari 2023 atas nama pelapor Renta Natasari Yohana Tambun,” tegas Roni.
Terkait pelaporan polisi yang dilakukan Renta Natasari Yohana Tambun, Kuasa Hukum Roni Panggabean mengendus adanya keterlibatan oknum gereja dan oknum polisi sebagai upaya krimiminalisasi atas kliennya dalam perkara ini.
“Mengapa saya mengatakan demikian, sederhananya ketika seseorang dituduh memalsukan surat mana bukti surat palsunya dan ingat orang tuanya (pelapor-red) sendirilah yang datang pada klien kami untuk meminta dinikahkan,” tegas Roni.
Sebagai respon atas kasus yang tengah diahadapi kliennya itu, Roni mengaku sudah membuat laporan pengaduan ditujukan pada Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri, Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum sekaligus Komisi III DPR RI disertai permintaan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri harus segera bertindak cepat dan tegas terhadap penanganan perkara tersebut mengingat sudah melukai rasa keadilan ditengah masyarakat apalagi penanganan perkara tersebur patut didiuga telah merampas Hak Azasi Manusia terlebih seorang pendeta yang menikahkan jemaatnya sendiri. Apakah Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki kekuasaan hukum tersendiri sehingga bisa berlaku sewenang weanang,” tegas Roni Panggabean.
Didampingi kuasa hukum, Pendeta Gideon Saragih, kepada awak media membenarkan bahwa dirinya telah menikahkan (pelapor-red) sudah sesuai aturan. Dan setiap akan menikahkan, dirinya harus meminta persetujuan dari gereja gereja yang ada di wilayahnya.
Malahan, lanjut Pendeta Gideon, saat menerima permintaan pernikahan cara gereja, orang tua pelapor yang mendatanginya, untuk meminta anaknya dinikahkan.
“Saya sebelum membaptis dan menikahkan orang, harus mendapat ijin dari gereja prosesnya selama dua Minggu, baru setelah itu, bisa di terbitkan surat berupa akta yang dikeluarkan gereja HKBP Cibinong dan saya yang tangan tangan,” pungkasnya pada media di Mapolres Bogor, Selasa (14/1/2025).
Untuk di ketahui , Pendeta Gideon Saragih, merupakan pendeta di gereja HKBP Wilayah Cibinong yang hingga saat masih mempunyai tugas dan melayani jemaatnya. “Pendeta Gideon Saragih masih bertugas melayani jemaatnya di HKBP Cibinong dengan melayani jemaatnya lebih dari 1.000 keluarga,” tutup Kuasa Hukum, Roni Prima Panggabean.
Pendeta Gideon Saragih (kemeja putih) bersama tim Kuasa Hukum usai memberi keterangan di Mapolres Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)
Sementara itu, saat di konfirmasi melalui WhatsApp , Kasat Reskrim Polres Bogor AKPTeguh Kumara , membenarkan adanya kasus pelaporan (Pendeta Gideon Saragih-red) ini. Ia memastikan kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Iya benar sudah ditangani Polda Jabar,” jawabnya singkat lewat WA.