Sidang di MK, Pengacara OC Kaligis Ungkap Fakta Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim

Sidang di MK, Pengacara OC Kaligis Ungkap Fakta Kecurangan TSM Pilkada Muara Enim

Terkini | bogor.inews.id | Jum'at, 10 Januari 2025 - 16:30
share

JAKARTA, iNewsBogor.id -  Terjadi praktek kecurangan terstruktur-sistematis-massif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada Muara Enim yang berlangsung 27 November 2024 lalu. Hal itu diungkap Pengacara OC Kaligis yang menjadi tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA), saat digelar sidang sengketa Pilkada Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025) malam.

Menurut Prof. OC Kaligis, pilkada Muara Enim diwarnai dengan massifnya tindakan pemalsuan administrasif pemilu, seperti pemalsuan absensi pemilih, DPR ganda, surat suara dan rekayasa formulir C1.

“Ada kecurangan TSM di pilkada Muara Enim. Adanya kecurangan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur dan masif yang terlibat terlihat dalam formulir C1 dan (pemalsuan) daftar hadir. Ada daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman,” ucap OC Kaligis.

Pakar hukum tersebut juga menceritakan kejadian mati lampu pada malam pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut mrmunculksn dugaan terjadinya kesempatan untuk melakukan kecurangan dengan memalsukan absensi dan rekayasa formulir perhitungan suara (C1) di TPS. Dengan rekayasa suara tersebut, akhirnya suara pasangan kandidat lain diubah sehingga perolehannya lebih besar dari pasangan calon (Paslon) HNU-LIA.

 

“Pada saat perhitungan suara terjadi mati lampu dua kali pada 27 November (Sekitar Pukul 19.00 WIB) malam. Sebelum kejadian mati lampu paslon 03 (HNU-LIA) lebih unggul dibandingkan paslon 02 (Edison-Sumarni) namun setelah kejadian mati lampu tiba-tiba paslon 02 lebih unggul dibandingkan paslon 03,” jelas OC Kaligis.

OC Kaligis juga menjelaskan bentuk pelanggaran lain, yakni kesengajaan tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah partai pengusung pasangan HNU-LIA. Pelanggaran yang disengaja tersebut, ungkap dia, mempengaruhi dan menguntungkan perolehan suara pasangan Edison-Sumarni.

“KPU Muara Enim sengaja tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah di mana partai pengusung paslon 3 menang pada pemilu presiden dan legisatif 2024. Terdapat puluhan ribu pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar. Sementara di TPS 01 Kelurahan Aur (Kecamatan Rambai), jumlah pemilih tetap pada TPS tersebut sebesar 583 akan tetapi jumlah surat suara yang diterima (termasuk suara cadangan dua setengah persen) yakni sebesar 549,” ujarnya.

Apalagi, bagi Kaligis, figur Ketua KPUD Muara Enim Rohani merupakan sosok yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga, tak heran, jika Rohani secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Muara Enim. Kondisi demikian akhirnya membuat penyelenggaraan pilkada Muara Enim berjalan tidak dengan jujur dan adil (Jurdil).

 

“Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tutur dia.

Berdasarkan bukti yang diajukan, OC Kaligis bersama tim hukum HNU-LIA akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku). Gugatan ini, ungkap OC, diharapkan dapat mengungkap pelanggaran pemilu dan memulihkan keadilan pada suara rakyat dan proses penyelenggaraan pilkada Muara Enim.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi (Pilkada),” ungkap Kaligis.

Sidang lanjutan terkait sengketa ini akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengar jawaban dari KPU Kabupaten Muara Enim sebagai termohon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan pelaksanaan demokrasi berkualitas di level daerah.

Topik Menarik