Produsen Wajib Kurangi Sampah: Pemerintah Tegaskan Peta Jalan Pengurangan Sampah di Tahun 2025

Produsen Wajib Kurangi Sampah: Pemerintah Tegaskan Peta Jalan Pengurangan Sampah di Tahun 2025

Terkini | bogor.inews.id | Jum'at, 15 November 2024 - 18:10
share

JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh produsen di sektor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), ritel, serta industri makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah. Kebijakan ini mencakup produk, kemasan, dan wadah yang dihasilkan oleh para produsen.

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengurangan sampah oleh produsen. Hanif Faisol menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di 368 kabupaten/kota pada 2023 mencapai 38,4 juta ton, dengan perkiraan jumlah sampah seluruhnya bisa mencapai 50 juta ton jika semua kabupaten/kota melaporkan datanya.

"Dari total sampah tersebut, 23,7 juta ton (61,6) berhasil dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir, namun masih ada 14,8 juta ton (38,4) yang belum terkelola," ungkap Hanif Faisol, setelah kembali dari konferensi COP29 di Baku, Azerbaijan, Jumat (15/11/2024).

Hanif menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari model linier "Kumpul-Angkut-Buang" menjadi pendekatan sirkuler yang berfokus pada pengurangan sampah di sumbernya, dengan praktik daur ulang (reuse dan recycle). Pemerintah juga mendorong produsen untuk mengambil tanggung jawab lebih dalam pengurangan sampah serta pengolahan sampah menjadi sumber energi menggunakan teknologi terbaru.

"Upaya ini bertujuan mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 di sumber dan 70 penanganan sampah pada 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," tegas Hanif.

 

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30 pada 2029. Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sesuai dengan Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012.

"Kewajiban pengurangan sampah ini meliputi produk, kemasan, dan/atau wadah yang dihasilkan produsen. Mereka harus melakukan pembatasan timbulan sampah, mendaur ulang, dan/atau memanfaatkan kembali sampah tersebut melalui peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan berkelanjutan," jelasnya.

Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH, Vinda Damayanti, mengungkapkan bahwa dari total timbulan sampah di Indonesia, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi untuk didaur ulang, yaitu plastik (19,21), kertas (10,83), logam (3,24), kain (2,91), dan kaca (2,46). Secara keseluruhan, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau sekitar 38 dari total timbulan sampah.

"Potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38, sementara saat ini tingkat daur ulang baru mencapai sekitar 10. Untuk itu, Kementerian LHK/BPLH telah mengirimkan surat kepada 613 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen dan Produsen Bidang Usaha Manufaktur," jelas Vinda.

Vinda berharap, dengan adanya kebijakan ini, tingkat daur ulang nasional dapat meningkat secara bertahap dari 10 menjadi 38, memberikan kontribusi besar bagi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

Kebijakan ini mencerminkan upaya serius pemerintah untuk mendorong perubahan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan melibatkan sektor industri, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta mendukung tercapainya target-target ambisius dalam pengurangan sampah nasional.

Topik Menarik