Julia Santoso Akhirnya Bebas, Ini Apresiasi Ketum IPHI kepada Bareskrim Polri
BLITAR, iNewsBlitar – Bareskrim Polri akhirnya membebaskan tersangka Julia Santoso yang sebelumnya tetap ditahan meski telah memenangkan gugatan praperadilan.
Sikap Polri yang sebelumnya kukuh menahan Julia Santoso sontak menuai kecaman berbagai kalangan. Polisi dituding telah mempertontonkan Abuse of Power.
Ketua Umum DPP IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) Rahmat Santoso mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menghormarti keputusan praperadilan.
"Saya secara organisasi dan pribadi mengucapkan terima kasih, Bareskrim Polri bersedia mematuhi serta menghormati keputusan praperadilan Pengadilan Jakarta selatan," tutur Rahmat Santoso Minggu(26/1/2025).
Rahmat yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjelaskan kalau sesuai Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21/1/2025, hakim tidak hanya membebaskan Julia Santoso dari tahanan.
Hakim juga membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso.
"Oleh karena itu, meskipun sempat tertunda pembebasannya. Kini Julia Santoso sudah dibebaskan oleh Bareskrim," jelasnya.
Rahmat juga menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Petrus Selestinus, kuasa hukum Julia Santoso yang juga anggota IPHI.
"Apa yang dilakukan Petrus memang benar, mendesak agar Bareskrim mematuhi putusan praperadilan dan membebaskan Julia Santoso," tegas Rahmat.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri tetap menahan Julia Santoso meskipun yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Julia Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
Petrus Selestinus kuasa hukum Julia Santoso menilai tindakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
Sebab Julia Santoso telah memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri akhirnya membebaskan Julia Santoso. Direktur Tindak Pidana Tertentu (DiDittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan menghormati putusan pengadilan.
Julia Santoso dibebaskan setelah melengkapi persyaratan administrasi penyidikan.
“Sudah dibebaskan sejak Jumat (24/1/2025). Setelah melengkapi persyaratan penyidikan langsung kita bebaskan, kita hormati dan laksanakan putusan pengadilan,” ujarnya dikutip Minggu (26/1/2025).