Tata Tertib DPR Papua Tahun 2024-2029 Resmi Disahkan
JAYAPURA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua secara resmi mengesahkan peraturan tata tertib (Tatib) DPR Papua Adan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan tahun 2024 - 2029.
Dihadiri 37 anggota dewan yang hadir, penetapan peraturan Tatib DPRP dan AKD tersebut di sahkan dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat (24/1/2025).
Ketua DPRP, Denny Henrry Bonai mengatakan, setelah pengesahan dokumen akan dikirim ke gubernur untuk diundangkan dalam lembaran daerah.
"Supaya DPR ini juga teman teman bisa lebih cepat melaksanakan tugas dan fungsi karena setelah itu mereka bisa langsung masing masing masuk dalam komisi-komisi untuk melaksanakan 3 fungsi dari DPR," ujarnya.
Denny menjelaskan bakal secepatnya menyurati Kemendagri untuk menyerahkan hasilnya.
"Itu hasilnya akan diserahkan kekemendagri. Ini setelah libur dari sekretariat dewan langsung menyurat kesana karena teman teman mau secepatnya hari Kamis," ungkapnya
Ia berharap pada Jumat mendatang sudah bisa pembentukan AKD.
"Kita harus sahkan dulu setelah sahkan kita kirim ke gubernur masuk dalam lembaran daerah, baru dikirim balik lagi kesini," bebernya.
Namun Ia menambahkan, setelah terbentuknya AKD di masing-masing tiap Komisi bisa langsung bergerak cepat.
"Bisa panggil SKPD SKPD untuk melihat. Ini SKPD baru memulai supaya fungsi pengawasan dari DPR ini ada, lihat mana programnya," pungkasnya.