Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita uang senilai Rp52,5 miliar dari kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89. Diketahui, trading tersebut dikelola oleh PT SMI.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.
Namun, pihaknya saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.
“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.