Kontroversi Pagar Laut Tangerang dan Sertifikat HGB
JAKARTA – Kontroversi pagar laut Tangerang dan sertifikat HGB semakin menjadi perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin memgatakan pagar laut Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Melansir dari berbagai sumber, area pagar laut Tangerang memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM). Diketahui bahwa sertifikat HGB yang dimiliki total sejumlah 263 bidang, dan 17 bidang untuk SHM.
1. Sertifikat Pagar Laut
Pemilik sertifikat HGB area pagar laut Tangerang terbanyak saat ini dipegang oleh PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, lengkap dengan perorangan sebanyak 9 bidang.
Selanjutmya, mengenai SHM di area pagar laut Tangerang berjumlah 17 bidang.
Berdasarkan isu sertifkat HGB dan SHM, Nusron memberikan intruksi kepada Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025).
Tujuan dari pengecekan tersebut adalah untuk memeriksa apakah lokasi sertifikat tanah tersebut berada dalam daratan Desa Kohod atau di lautan. Jika hasil menunjukan sertifikat HGB dan SHM berada di laut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” ujar Nusron.
Hasil pemeriksaan ditargetkan keluar pada Selasa (21/1/2025), tetapi sampai saat berita ini dituliskan, belum ada informasi jelas apakah sertifikat HGB dan SHM berada di daratan Desa Kohod atau di lautan.
2. Aturan Sertifikat HGB
Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja memberikan dugaan bahwa sertifikat HGB telah diterbitkan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme untuk melakukan rekonstruksi dan reklamasi tanah musnah. Tanah musnah dikenal sebagai bidang tanah yang sudah berubah bentuk karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi kembali serta tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
3. Pagar Laut Dibongkar
Di sisi lain, rencana pembongkaran pagar laut Tangerang ajan kembali dilajutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) pada Rabu siang (22/1/2025).
“Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, melalui video yang diunggah di laman Instagramnya.
Melansir dari Antara, pembongkaran ini dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakaarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto. Brigjen Harry mengatakan 600 orang akan terlibat dalam proses pembongkaran. Jumlah ini meliputi gabungan personel TNI AL dan masyarakat sekitar.