Heboh Aturan Poligami di Kalangan ASN DKI Jakarta, PJ Gubernur Teguh Beberkan Alasannya!
JAKARTA, iNews Depok.id ââââââ- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.
"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya," tegas Teguh di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Kalau misalnya ada izin dari istri, izin dari istri itu benar-benar dari izin yang betul atau tidak, ataukah mungkin ditekan atau tidak. Harus ada keputusan dari pengadilan. Intinya seperti itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Teguh Setyabudi mengungkap terjadi 116 kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2024. Hal itu ia ungkapkan menyusul ramainya aturan soal ASN boleh poligami.
"Sekitar 116 (kasus perceraian ASN) yang terlaporkan," kata PJ Gubernur Jakarta.
Sementara itu, Bima Arya mengatakan saat pertemuan tertutup dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta turut membahas Peraturan Gubernur (Pergub) 2 Tahun 2025 soal aturan Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ia mengatakan perlu ada pembinaan ASN dalam berumahtangga.
"Perceraian itu. Ya tadi saya tanyakan sedikit, kita bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina. Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024," ucap Bima.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang undangan,” kata Chaidir di Balaikota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menambahkan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Target Kemenangan, STY Motivasi Pemain Timnas Indonesia untuk Bungkam Filipina di Piala AFF 2024
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," kata Chaidir.
"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” imbuhnya.