5 Fakta Pagar Laut Bekasi, Terungkap Pemiliknya

5 Fakta Pagar Laut Bekasi, Terungkap Pemiliknya

Berita Utama | okezone | Minggu, 19 Januari 2025 - 07:10
share

JAKARTA - Usai heboh pagar laut di Tangerang, Banten, netizen mengungkap adanya pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir Kampung Paljaya, Bekasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.
"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni.
Berikut fakta pagar laut Bekasi yang dirangkum Okezone, Minggu (19/1/2025).

1. Penelusuran KKP

Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu.
Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tim PSDKP KKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," ungkap Doni.

2. Sudah Disegel

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu juga karena kehadirannya telah meresahkan masyarakat.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terangnya.

3. Milik Pemprov Jabar

Disebutkan bahwa proyek tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, keberadaan pagar laut Bekasi ini sebenarnya untuk mendukung proyek penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Pagar-pagar yang membentang dibangun sebagai bagian dari reklamasi.
"Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya. Kegiatan penataan pelabuhan itu kami bekerjasama dengan TRPN," ungkap Hermansyah dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/1/2025).

 

4. Nilai Investasi

Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Adapun penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," jelas Hermansyah.
"Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” tambahnya.

5. Bukan Proyek Giant Sea Wall

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall.
“Bukan-bukan, Giant Sea Wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo), dan program itu rencananya public private partnership,” kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Airlangga membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Dirinya mengatakan bahwa meskipun keberadaan pagar laut berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tetapi bukan bagian dari PSN.
“Enggak ada (kaitannya pagar laut dengan PSN),” tuturnya.


 

Topik Menarik