Walkot Semarang Ita dan Suami Kompak Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya
JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Suami dari Mbak Ita, Alwin Basri pun kompak tak memenuhi panggilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, Mbak Ita absen dari panggilan dengan menyertakan alasan.
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal, dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025).
Tessa melanjutkan, Alwin Basri pun melampirkan keterangan pada ketidakhadirannya kali ini. "Mempersiapkan praperadilan," ujarnya.
Akan hal itu, keduanya pun meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan kapan pemanggilan ulang terhadap mereka.
Diketahui, KPK baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu setelah Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.
"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).