2 Polisi Didemosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
JAKARTA, iNews.id - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada dua oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kedua polisi tersebut yakni Brigadir DW dan Bripka RP selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago menjelaskan, dua personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse),” ucap Erdi.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri,” tuturnya.
Kata-Kata Megawati Hangestri Usai Cetak Rekor Catatkan 1.000 Poin di Liga Voli Korea Selatan
Kedua personel itu juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yakni penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Sementara itu, diketahui terkait putusan sidang tersebut dua oknum polisi Brigadir DW dan Bripka RP menyatakan banding.