Benarkah Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 per Januari 2025?
JAKARTA - Benarkah biaya admin QRIS kena PPN 12 per Januari 2025? Jawabannya tentu tidak.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengguna QRIS, baik di Indonesia maupun di negara lain yang telah menerapkan sistem pembayaran digital ini, tidak akan dibebani PPN sebesar 12.
Berikut penjelasan terkait benarkah biaya admin QRIS kena PPN 12 per Januari 2025 yang sudah dirangkum dari beberapa sumber, Okezone, Kamis (2/1/2025).
1. Penjelasan QRIS
Kementerian Keuangan menegaskan transaksi jual beli masyarakat melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
2. PPN QRIS Ditanggung Mercant
PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
3. Penegasan Menko Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12. Pengenaan PPN 12 hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga,