AKBP Malvino Dipecat Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
JAKARTA, iNewsSiantar.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, sebagai anggota Polri.
"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Selain dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) juga menyatakan bahwa perbuatan AKBP Malvino Edward Yusticia telah dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Malvino, kata Trunoyudo, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.
"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.
Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik dari Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Sebelumnya, Trunoyudo mengungkap, telah ada dua personel polri berinisial D dan Y, yang juga di PTDH terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia di DWP.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," katanya.
Adapun kedua personel Polri itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.