Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12 di 2025
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 pada tahun 2025.
1. PPN 12 Hanya Barang Jasa dan Mewah
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya
2. Amanat UUD
Diketahui, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 menjadi 11 mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 menjadi 12 pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0.