Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kadisbud Iwan Henry Wardhana dan 15 Orang Diperiksa Kejati
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 15 saksi termasuk Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diperiksa terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. Saat ini, Kejati DKI masih dalam tahap penyidikan.
"(Kadisbud DKI) Sudah diperiksa sebagai saksi, sudah ada 15 saksi diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Syahron menegaskan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihak yang mintai keterangan masih berstatus saksi," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.