Pekerja yang Masuk saat Natal Berhak Dapat Upah Lembur
JAKARTA - Pekerja yanag masuk saat libur Hari Raya Natal wajib mendapatkan upah lembur. Hal ini dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
1. Hak Upah Lembur
Wamenaker Noel menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Hak pekerja itu berupa upah lembur maupun hak libur.
"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Wamenaker Noel dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
2. Pelayanan Publik Tetap Optimal
Noel menambahkan, sidak ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2025.
Saat berbincang dengan salah satu petugas cleaning service di Bandara Soekarno-Hatta, Wamenaker Noel menanyakan apakah mereka mendapatkan haknya ketika bekerja saat hari libur.
"Kami mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan jika bekerja saat libur nasional," jawab Khairul salah satu petugas.
Dikatakan Noel, hal serupa juga dikonfirmasi oleh seorang karyawati maskapai penerbangan Lion Group, Amoy Safitri. Ia menyebutkan bahwa perusahaan memberikan hak upah lembur bagi karyawan yang bertugas saat libur nasional.