KPK Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri usai Berstatus Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK juga mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pencegahan itu otomatis berlaku saat seseorang ditetapkan tersangka.
"Ketika ini naik (penyidikan), diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Menurut Asep, Hasto dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak dimulainya penyidikan. Diketahui, Surat Perintah penyidikan atau Sprindik Hasto terbit pada 23 Desember 2024.
"Pencekalan itu seperti biasa enam bulan. Nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menyampaikan ada bukti Hasto terlibat penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekretaris Jenderal," kata Ketua KPK Setyo Budianto di tempat yang sama.
KPK juga menemukan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.
Atas temuan tersebut, penyidik bersama pimpinan KPK akhirnya melakukan gelar perkara atau ekspose. KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik.
Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga merintangi penyidikan kasus Harun.