Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO Jual Cewek di Michat, Begini Modusnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO Jual Cewek di Michat, Begini Modusnya

Berita Utama | okezone | Kamis, 19 Desember 2024 - 16:16
share

BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Dua tersangka di antaranya merupakan pasangan kekasih.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial A, W dan F. Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari bekerja di sebuah restoran di wilayah Jakarta.

"Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta," kata Bismo kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

 

Korban pun menceritakan kisah pilunya itu kepada ibunya dan melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

"Tiga tersangka. Dua laki-laki (A dan F) satu perempuan (W)," jelas Bismo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah diekspoitasi seksual oleh para tersangka sebanyak 26 kali di 4 hotel berbeda di wilayah Mangga Besar, Jakarta melalui aplikasi Michat. Tarif yang dipasang para tersangka berkisar antara Rp250 ribu-Rp400 ribu.

"Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan," terangnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa untuk tersangka A dan F diketahui merupakan sepasang kekasih. 

"Yang mengajak ini adalah A, A mengiming-imingi akan mempekerjakan sebagai pelayan di restoran. Kemudian, bertemulah dengan si F dan W ini. Statusnya W ini adalah pacarnya F pacaran, jadi W yang merawat korban selama di Jakarta," ucap Aji.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sasaran pelaku yang melihat di Michat di sekitar. Ini yang pertama, (mereka) coba-coba," pungkasnya.

Topik Menarik