Daftar Kategori Barang dan Jasa Premium yang Kena PPN 12
JAKARTA - Daftar kategori barang dan jasa premium yang kena PPN 12. Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diterapkan secara selektif. Pemerintah hanya akan menargetkan barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pendapatan tertinggi, terutama desil 9 dan 10.
Berikut adalah daftar lengkap kategori barang dan jasa premium yang kena PPN 12 yang sudah dirangkum oleh Okezone, Selasa (17/12/2024):
1. Pelayanan Kesehatan Premium
- Rumah sakit kelas VIP
- Pelayanan kesehatan lain yang bersifat premium
2. Pendidikan Berstandar Internasional
- Sekolah internasional dengan biaya tinggi
- Pelayanan pendidikan premium lainnya
3. Listrik Rumah Tangga Premium
- Listrik untuk pelanggan dengan daya 3600–6600 VA