44 Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti, Prabowo Harus Tiru Langkah Habibie
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu orang narapidana. Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana yang terjerat kasus penghinaan serta ganguan kejiwaan, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara.
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan mengatakan, rencana pemerintah memberikan pengampunan kepada 44 ribu narapidana yang diumumkan Menteri Hukum Supratman, meminta Presiden Prabowo meniru Presiden Habibie yang lebih fokus pada kasus politik di era lalu.
"Habibie saat itu menggunakan Hak Amnesty kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil dan ratusan tahanan politik lainnya," kata Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Syahganda pun menyayangkan rencana Menkum Supratmen yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal.
"Hak Amnesty, Abolisi dan Grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan HAM. Sampai saat ini berbagai kasus politik di era Jokowi masih menggantung. Dalam kasus "Makar" misalnya, status hukum Mayjend (purn) Kivlan Zen, alm. Brigjend (purn) Adityawarman, Brigjen (pol) Sofyan Jacob, almh. Rachmawati Soekarnoputri, alm. Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang dan banyak lainnya belum SP3. Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, juga masih menggantung," bebernya.
Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi ini meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan atau amnesty kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi, baik yang masih di penjara seperti Gus Nur dalam kasus "ijazah palsu", maupun yang telah keluar penjara.
"Orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat SKCK, kehilangan mata pencaharian dan mengalami gangguan fisik. Sebagian besar mereka, merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu, sepantasnya Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal," tegasnya.
Selanjutnya, ia juga berharap agar janji ketua harian Partai Gerinda Sufmi Dasco dipenuhi, yakni adanya kompensasi di luar rahabilitasi politik bagi semua korban.