Penertiban Aset PT KAI di Madiun Ricuh, Petugas Dipukul Warga

Penertiban Aset PT KAI di Madiun Ricuh, Petugas Dipukul Warga

Berita Utama | inews | Rabu, 11 Desember 2024 - 17:38
share

MADIUN, iNews.id – Penertiban aset PT KAI di Jalan TGP, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur berlangsung ricuh, Rabu (11/12/2024) pagi. Penghuni rumah bersitegang dengan petugas gabungan dan personel PT KAI yang berusaha mengosongkan isi rumah.

Kericuhan ini terjadi saat PT KAI menertibkan aset rumah. Dalam suasana mediasi yang tegang, tiba-tiba terjadi aksi pemukulan terhadap petugas PT KAI oleh warga, yang kemudian langsung diamankan oleh petugas.

Kuasa hukum penghuni rumah, Rossyh Pamudji menyampaikan, penertiban aset PT KAI dinilai terlalu mendadak. Dalam surat terakhir, kata dia tidak disebutkan tanggal pelaksanaan, sehingga kliennya, Lilik Andriyani sangat keberatan karena menyangkut psikologisnya serta merasa malu. 

Meskipun ada insiden yang tidak dikehendaki oleh penghuni rumah, usulan dari kuasa hukum kepada PT KAI diterima, yaitu memberikan waktu lima hari untuk melakukan pengosongan rumah aset PT KAI tersebut.

"Hasil ksepakatan tadi Ibu Lilik (penguni rumah) dengan sukarela mau menyerahkan objek ini diberi waktu lima hari. Per hari ini sampai Minggu, 15 Desember 2024," ujar Rossyh.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardoyo menjelaskan, aset tersebut digunakan secara ilegal oleh penghuni tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Sebelumnya, lanjut dia pihak KAI sudah melakukan mediasi hingga adanya laporan ke Komnas HAM. 

"Jadi rumah perusahaan ini sekarang ditempati oleh orang yang tidak memiliki hak untuk menempati rumah ini dan juga yang bersangkutan tidak memiliki ikatan kontrak perjanjian dengan PT KA," ucap Kuswardoyo di lokasi.

Sesuai data, Lilik Andriyani yang menempati aset tersebut berkontrak sejak 2016 hingga 2020, namun tidak melakukan pembayaran.