Breaking News! Pemilik Daycare Wensen School Depok yang Aniaya Dua Balita Divonis 1 Tahun Penjara
DEPOK - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat, Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (11/12/2024).
Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Telah di atas terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024 silam.
"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Lesti Kejora Hamil 7 Bulan, Rizky Billar Protektif Tapi Tak Ingin Batasi Aktivitas Istrinya
Bambang mengatakan selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada dua anak korban senilai Rp300 juta.
"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan, bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkapnya.