Motif Penculikan IRT di Bandung karena Asmara, Pelaku dan Korban Pernah Nikah Siri
Kasus penculikan Ibu Rumah Tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu, 8 Desember 2024 dilatar belakangi urusan asmara. Pelaku DAS (48) dengan korban Santi pernah menikah siri namun hubungan itu kandas.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta antara pelaku DAS dengan korban pernah terjalin hubungan dekat.
"Motif di balik kejadian ini adalah, antara korban (Santi) dan pelaku (DAS) ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat," katanya, Rabu (11/12/2024).
AKBP Abdul Rahman menyatakan, hubungan asmara antara korban dengan pelaku DAS itu terjalin pada 2014. Saat itu, korban dalam proses perceraian dengan suami. Korban berkenalan dengan tersangka DAS. Kemudian terjalinlah hubungan itu.
Dalam perjalanannya, ujar AKBP Abdul Rahman, korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga pelaku DAS sakit hati. "Jadi motifnya sakit hati dan cemburu," ujar AKBP Abdul Rahman.
Ditanya tentang kabar yang menyebutkan korban dan pelaku pernah nikah siri, AKBP Abdul Rahman membenarkan. Sedangkan pelaku DAS telah bercerai dengan istri sahnya.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, mereka (korban Santi dan DAS) pernah nikah siri tapi kami harus dalami ada surat-surat atau tidak untuk mendukung pernyataan tersebut. Jadi ini baru sebatas pengakuan lisan dari korban," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rahman memastikan, selama 8 jam dibawa pelaku DAS, korban dipastikan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun di dalam mobil, mereka berbincang serius.
"Tidak ada kekerasan dari informasi para pelaku pun si korban tidak diapa-apain. Yang diambil cuma handphone. Kemudian dicabut sim card-nya. Handphone dibalikin lagi ke korban. Sim card dicabut mungkin ada alasan tertentu. Mungkin yang dipikir si pelaku yaitu menghapus komunikasi atau seperti apa," ujar AKBP Abdul Rahman.
AKBP Abdul Rahman menuturkan, perencanaan awal DAS menagih utang ke korban. DAS mengajak tiga pelaku lain, AS, T, dan H alias Ato. Mereka diiming-imingi uang. Setelah korban dipulangkan, ketiga pelaku masing-masing hanya diberi uang Rp100.000.
Miris, Ditumbuhi Rumput Liar Pembangunan Pustu Plus Mangkrak Pelayanan Kesehatan Terhambat
"Pelaku utama DAS nagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian ketiga pelaku hanya mendapatkan Rp100.000 per orang," tutur Kasatreskrim. Saat beraksi menculik korban Santi, pelaku DAS menondongkan pistol jenis SIG Sauer P226 berpeluru sembilan butir kaliber 9 milimeter. Senjata api itu dibeli dari seseorang.
Saat ini, polisi mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penyidikan, DAS tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut. "Tentu soal senjata api ini akan didalami dalam kasus berbeda karena memiliki senjata api tanpa izin. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana. Akan didalami asal usul senjata, apakah dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung.
Selain senjata api, kata Kombes Pol Jules, penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia type X berpelat nomor Z 1227 VA. Mobil tersebut disewa pelaku AS untuk mengantar DAS ke rumah korban.
Akibat perbuatannya, empat tersangka, DAS, AS, T, dan H alias Ato diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau 8 tahun penjara.