PPN 12 Persen Berlaku Mulai 2025 untuk Barang Mewah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Nantinya PPN akan berlaku untuk barang mewah.
"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata Misbakhun di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun meminta masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah, katanya, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.
"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," tuturnya.
Dia menuturkan, nantinya tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Hal tersebut masih dalam kajian mendalam.
"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.