Korban Bencana Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi hingga Rp50 Juta
JAKARTA - Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia kini dapat diajukan klaim ganti ruginya. Bagi warga yang menjadi korban, ganti rugi hingga Rp50 juta bisa didapatkan, tergantung jenis kerusakan yang dialami.
Untuk warga Jakarta, klaim dapat dilakukan dengan mengisi formulir di laman resmi Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta (Distamhut) melalui alamat distamhut.jakarta.go.id. Caranya, cukup pilih menu "Layanan Masyarakat" dan klik bagian "Pertamanan" untuk memulai pengajuan klaim.
Dokumen yang diperlukan cukup lengkap, meliputi fotokopi KTP dan KK, surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan SIM, serta keterangan kejadian dari pihak kepolisian. Untuk kerusakan kendaraan, korban juga diminta melampirkan estimasi biaya perbaikan dari bengkel resmi.
Bagi korban luka atau meninggal dunia, klaim ganti rugi juga bisa diajukan dengan menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit. Biaya ganti rugi untuk korban meninggal bisa mencapai maksimal Rp50 juta, sementara untuk kerusakan kendaraan dan bangunan, bisa mendapatkan klaim hingga Rp25 juta.
Sebagai informasi, bagi kendaraan yang tidak diasuransikan dan mengalami kerusakan akibat pohon tumbang, proses klaim ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang terjadi. (Dwinarto)