Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap, Rabu (27/11/2024). Peniadaan ini bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
5 Rekomendasi Film tentang Balap Motor
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta menguatamakan keselamatan saat berkendara.